Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibnu Jamil Klarifikasi soal Isu WIL dalam Rumah Tangganya

Kompas.com - 17/04/2017, 11:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ibnu Jamil membantah kehadiran orang ketiga dalam keretakan rumah tangganya dengan sang istri, Ade Maya.

Diketahui, Ade melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) lalu.

Rumor Ibnu memiliki wanita idaman lain alias WIL mencuat gara-gara hampir bersamaan dengan gugatan Ade terhadapnya, seorang artis peran wanita lainnya juga menggugat cerai sang suami.

[Baca juga: Dalam Proses Cerai, Ibnu Jamil dan Istri Masih Serumah]

"Gosip apa? Ah itu mah kayak peluru nyasar, siapa aja. Gua deket sama pohon beringin entar juga 'Ibnu Jamil sama Pohon Beringin'," katanya lalu tertawa kecil usai penggalangan dana "Peduli Sahabat Jupe" di studio ANTV Epicentrum, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2017) malam.

Ia mengaku tak tahu menahu soal masalah rumah tangga salah satu rekan seprofesinya tersebut.

[Baca juga: Ibnu Jamil Digugat Cerai Sang Istri]

Ibnu menegaskan, jika perkara perceraiannya dan perceraian artis peran perempuan tersebut bersamaan waktunya, itu hanyalah kebetulan.

"Enggak tahu, permasalahn gue, gue. Orang lain, orang lain," ujar Ibnu.

"Gue enggak pernah ikut campur mengurusi permasalahn orang lain karena gue orangnya sangat menghormati privasi orang lain. Dan gue juga pengin orang menghormati privasi gue. Itu aja sih," tambahnya.

[Baca juga: Ibnu Jamil Akhirnya Bicara soal Gugatan Cerai Istrinya]

Diberitakan sebelumnya, sidang perceraian Ibnu dan Ade Maya kembali tertunda untuk kali kedua.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jarkasih mengatakan bahwa baik Ibnu maupun Maya sama-sama tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

"Sidang perkara Maya melawan Ibnu Jamil hari ini diagendakan sidang kedua, karena pada sidang pertama penggugat tidak hadir, lalu sidang kedua ditunggu," kata Jarkasih saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

"Tapi sampai waktu yang ditentukan majelis, panggilan penggugat belum diterima ketua majelis jadi belum bisa disidangkan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau