JAKARTA, KOMPAS.com -- Suami artis peran Kirana Larasati, Tama Gandjar, sepakat untuk menyetujui gugatan cerai istrinya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kirana, Nendi Heryadi, ketika dihubungi oleh para wartawan pada Minggu (2/7/2017).
"Ya, intinya apa yang disampaikan ke saya, (Tama) tidak keberatan," kata Nendi.
Lanjut Nendi, baik Kirana maupun Tama juga menyatakan tidak ingin rujuk.
"Sampai sekarang saya belum dapat kabar lagi. Tapi, kalau yang disampaikan di dalam persidangan, tidak ada kesepakatan rujuk atau kembali," kata Nendi lagi.
Baca juga: Kirana Larasati Tunggu Kehadiran Suami di Sidang Perceraiannya
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menunda sidang cerai mereka karena pihak Tama belum menerima surat panggilan dari pihak pengadilan. Kini surat itu sudah ada di tangan Tama, yang tinggal di Bandung.
"Panggilan sidang pun Kirana dapat informasi dari suaminya (Tama) bahwa sudah dapat surat panggilan. Cuma, masalaahnya, birokrasi dari PA Bandung, bukti fisiknya belum sampai ke PA Jakarta selatan. Makanya, kami konfirmasi ke Mas Tama, dia sudah terima," terang Nendi.
Baca juga: Suami Absen, Sidang Gugatan Cerai Kirana Larasati Ditunda Lagi
Jika semua syarat sudah diterima, dalam sidang berikutnya, yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2017, bisa saja majelis hakim PA Jakarta Selatan memutuskan secara verstek (tanpa kehadiran Tama sebagai tergugat) Kirana bercerai dari Tama.
Baca juga: Sidang Cerai Kirana Larasati Belum Bisa Diputus Verstek
"Ya (bisa verstek). Tapi, kami enggak bisa mendahului majelis hakim. Tapi, kemungkinan ya (verstek). Majelis hakim juga kan sudah mengarahkan ke kami untuk memanggil saksi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.