Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Nilai KPK Tak Paham Hukum

Kompas.com - 24/04/2008, 18:06 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pimpinan KPK harus bersiap diri. Dalam waktu sesegera mungkin, Komisi III DPR akan memanggil jajaran pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai permintaan penggeledahan di sejumlah ruangan anggota dewan. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin menyatakan apa yang dilakukan KPK salah. KPK memang memiliki kewenangan luas dalam proses hukum yang dilakukannya.

Namun, dalam catatan Azis, pengesampingan aturan hukum diluar UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, hanya boleh dilakukan sebelum penetapan tersangka. Setelah itu, KPK harus tunduk dengan ketentuan hukum acara. "Saya menyesali apa yang dilakukan institusi KPK yang melanggar asas-asas normatif hukum yang seharusnya dipahami KPK," begitu kata Azis.

"KPK harus memahami pasal 32 sampai 34 UU No 8 tahun 1981 tentang KUH Acara Pidana yang mengatur tentang penggeladahan. Harus memahami sesuai UU itu. UU No 32 tahun 2002 (tentang KPK) pasal 46 memang dapat mengenyampingkan aturan itu bila belum memasuki proses pro justisia dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Kalau sudah menjadi tersangka, harus tunduk pada aturan-aturan hukum yang lain, termasuk KUH Acara Pidana. Apa yang dilakukan KPK, secara normatif hukum salah," kata Azis Syamsudin usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis (24/4).

Untuk itu, komisi III akan segera melakukan koordinasi di tingkat pimpinan. Rencananya, klarifikasi terhadap pimpinan KPK akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat secara terbuka. "Kami akan segera menjadwalkan sesegera mungkin untuk memanggil pimpinan KPK, untuk mendengar dan meminta keterangan secara resmi atas sikap dan tindakan yang akan dilakukan KPK terhadap kejadian-kejadian yang terjadi beberapa waktu ini di DPR. Karena kami sangat terkejut dengan dasar-dasar tindakan pro justisia yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Tidak diberikannya izin ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti, hingga menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Mengenai hal ini, Azis menjawab, "Saya jamin, tidak ada barang bukti yang hilang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com