Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Pastikan Akan Datang

Kompas.com - 24/04/2008, 18:18 WIB

JAKARTA, KAMIS - Terkait dengan rencana pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPR kepada jajaran pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai permintaan penggeledahan di sejumlah ruangan anggota dewan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum pastikan akan datang memenuhi panggilan DPR.

Hal ini disampaikan wakil ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika ditanya wartawan di Jakarta, Kamis (24/4) . "Kita lihat dulu pemanggilannya bagaimana. Jadi, ya enggak pasti bisa datang atau nggak," ujarnya.

Menurut dia, pimpinan KPK akan mendiskusikan hal tersebut besok, Jumat. Namun lanjut Haryono selama ini tidak ada yang bisa melarang KPK. "Menurut UU tidak ada yang bisa melarang KPK kecuali Pengadilan dan kami sudah mengantongi izin itu (izin penggeledahan)," jelas Haryono.

Pemanggilan ini dilakukan karena menurut Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin, apa yang dilakukan KPK salah. KPK memang memiliki kewenangan luas dalam proses hukum yang dilakukannya. Namun, dalam catatan Azis, pengesampingan aturan hukum diluar UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, hanya boleh dilakukan sebelum penetapan tersangka. Setelah itu, KPK harus tunduk dengan ketentuan hukum acara. "Saya menyesali apa yang dilakukan institusi KPK yang melanggar asas-asas normatif hukum yang seharusnya dipahami KPK," begitu kata Azis.

"KPK harus memahami pasal 32 sampai 34 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUH Acara Pidana yang mengatur tentang penggeladahan. Harus memahami sesuai UU itu. UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang KPK) pasal 46 memang dapat mengenyampingkan aturan itu bila belum memasuki proses pro justisia dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Kalau sudah menjadi tersangka, harus tunduk pada aturan-aturan hukum yang lain, termasuk KUH Acara Pidana. Apa yang dilakukan KPK, secara normatif hukum salah," kata Azis Syamsudin usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis (24/4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com