Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW : Larang Penggeledahan, Hanya Akal-Akalan DPR

Kompas.com - 25/04/2008, 09:00 WIB

JAKARTA, JUMAT-Larangan penggeledahan yang akan dilakukan KPK di sejumlah ruang kerja anggota dewan, dinilai menunjukkan sikap DPR yang semakin resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi. Secara keras, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki melihat larangan itu sebagai bentuk akal-akalan DPR yang mulai terusik dengan pengungkapan kasus korupsi yang merambah Senayan.

"Menurut saya itu satu bentuk upaya untuk menghalangi penegakan hukum. Sikap yang tidak saja bertentangan dengan hukum, tapi juga pelanggaran hukum. DPR memperlihatkan resistensinya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi agenda nasional. Jadi patut disayangkan. Apalagi, mereka yang membuat UU KPK, jadi seharusnya mereka tahu betul bagaimana kewenangan KPK. Kata saya, ini hanya akal-akalan DPR," ujar Teten kepada Kompas.com, Jumat (25/4).

 

Pelarangan yang diperkuat dukungan dari pimpinan fraksi, Badan Kehormatan dan Komisi Hukum DPR, juga dilihat Teten sebagai sebuah bentuk ketakutan yang luar biasa dari DPR atas apa yang dilakukan KPK. "Mungkin mereka mulai terusik, mulai terganggu karena korupsi saat ini telah beralih ke DPR. Hingga mereka (DPR) mencari argumen yang dibuat-buat," katanya.

 

Ditambahkan dia, dalih bahwa apa yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan tindakan pro justisia seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya sebuah alasan yang tak masuk akal. UU KPK, menurut Teten, telah memberikan kewenangan KPK sesuai dengan hukum acaranya sendiri. (ING)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com