Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: DPR Tak Kebal Hukum

Kompas.com - 25/04/2008, 12:45 WIB

MAKASSAR, JUMAT -  Secara konsisten, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah-langkah yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kalla yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, DPR tidak kebal hukum termasuk terhadap upaya pemeriksaan dan penggeledahan oleh KPK.

"KPK adalah lembaga independen yang dibentuk lewat undang-undang dan lewat keputusan DPR. Meski UU dibentuk lewat DPR, DPR tidak kebal hukum dari penyidik KPK. Tak ada di negeri ini yang kebal hukum," ujar Kalla dalam jumpa pers jumatan di Masjid Al Markas, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/4).

Kalla mencontohkan, tidak adanya lembaga atau seorang pun di negeri ini yang kebal hukum dengan penyidikan dan penggeledahan KPK di Mahkamah Agung. "Namun, semua harus sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Mengenai apa yang dikemukakan Ketua DPR Agung Laksono yang juga Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Kalla meluruskan, Agung sama sekali tidak melarang. Penyidikan dan penggeledahan harus dengan surat Ketua KPK Antasari Azhar."Semua harus taat. DPR juga harus taat dengan UU yang dibuatnya. Tidak ada alasan untuk menolak. Sekali lagi, tidak ada yang kebal hukum. MA sudah digeledah sebagai contoh," ujar Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com