Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Anggota Komisi IV DPR Diduga Terlilit Rp 10 miliar

Kompas.com - 02/05/2008, 05:10 WIB

JAKARTA, JUMAT-Sejumlah anggota Komisi IV DPR, termasuk suami pedangdut Kristina, Al Amin Nur Nasution, diduga terlilit kasus suap Rp 10 miliar terkait izin alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TA). Ketua DPR Agung Laksono mempersilakan KPK mengusut kasus ini.

Kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4), Agung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan TA. DPR akan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK, sekalipun menyeret sejumlah anggota DPR.

Agung juga mendesak KPK agar berlaku sama pada semua lembaga negara yang diduga terkait kasus korupsi. "Terserah KPK, tapi perlakuannya harus adil. Kalau dirasa perlu, jangan hanya DPR yang digeledah. Pemda Sumsel, Dinas, dan Departemen Kehutahan juga bisa digeledah KPK bila dianggap perlu," katanya.

Secara terpisah, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan siap bertanggung jawab dan diperiksa KPK atas kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, dan Banyuasin, Sumsel yang telah menyeret dua anggota DPR sebagai tersangka. Menhut menyatakan bersedia diperiksa KPK.

"Diperiksa KPK tidak masalah. Saya sebagai Menhut dan pembantu presiden akan bertanggung jawab semua proses alih fungsi hutan lindung," ujar Kaban di Bukit Gunung Kebo, Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (1/5).

Alih fungsi hutan lindung, kata Kaban, tidak melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Kaban, hutan lindung bisa dimanfaatkan, asalkan sudah melalui proses penelitian tim terpadu dan disetujui DPR.

Membantah
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher, diduga sebagai salah satu operator aliran dana Rp 10 miliar, terkait alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Banyuasin, menjadi Pelabuhan TA. Sarjan, politisi Partai Demokrat (PD) dan anggota DPR asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel, disebut-sebut sebagai operator peredaran uang suap Pelabuhan TA. Namun, Sarjan berulangkali tudingan tersebut. Dia juga menyangkal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pelabuhan TA oleh KPK.

"Saya nggak tahu. Saya jadi bingung, mengapa opini yang berkembang sekarang semakin kencang. Sudahlah kita nikmati saja," kata Sarjan di Jakarta, Rabu. Bagaimana dengan amplop Rp 35 juta yang diterima sejumlah anggota Komisi IV DPR sepulang dari Banyuasin? "Apa lagi ini. Nggak ada amplop. Nggak pernah ada," kata anggota DPR dari Fraksi PD ini.

Di kalangan DPR, disebut ada empat anggota Komisi IV yang mengetahui aliran dana Rp 10 miliar dari pejabat di Sumsel terkait Pelabuhan TA. Selain Sarjan, mereka adalah Al Amin Nasution, SS, dan GP. Menurut informasi, pada Selasa 22 April 2008, keempat anggota Komisi IV tersebut malah diduga sebagai operator. Mereka mendapatkan dana itu dari seorang pejabat Sumsel.

KPK kini sedang menyelidiki dugaan penyelewangan dana alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan TA. Kristina, istri Al Amin, diperiksa KPK Senin (28/ 4), terkait kasus alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan TA ini yang diduga juga melibatkan Amin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com