MUSI, seperti pernah dikatakan Menteri Perdagangan RI Marie Elka Pangestu, merupakan industri kreatif Indonesia yang sangat potensial. Sayangnya, hingga kini musik sebagai kegiatan kreatif masih dihantui pembajakan yang makin marak.
Departemen Perdagangan RI mendefinisikan industri kreatif berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Musik menjadi salah satu industri kreatif karena berkaitan dengan proses penciptaan, produksi, distribusi dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik. Ironisnya, seiring dengan tumbuh suburnya industri musik Tanah Air, pembajakan makin marak dan semakin terang-terangan dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
"Negara kita masih ada di deretan negara pembajak, bahkan stigma publik internasional terhadap Indonesia sebagai negara pembajak masih melekat sampai sekarang walaupun tidak sepenuhnya benar. Pembajak itu hanya sebagian kecil oknum yang tidak bertanggung jawab," kata James F Sundah, selaku Ketua Bidang Teknologi Informasi, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Pencipta lagu Lilin-lilin Kecil itu mengatakan Indonesia sudah hampir kalah oleh pembajakan. Stigma internasional tentang pembajakan itu merugikan para pemusik yang menjadi potensi kreatif indonesia.
"Akhirnya kita kena imbas embargo di tingkat internasional. Di Asia Tenggara, kita cuma jadi bahan pembalasan karena karya musisi negeri mereka dibajak di Indonesia, maka karya kita juga dibajak," ujar James yang tak lelah menyuarakan perang terhadap pembajakan.
Penyanyi jebolan grup band Dewa 19, Ari Lasso mengaku gerah dengan pembajakan dan produknya dijajakan secara terang-terangan. "Ibarat jamur, aksi pembajakan sudah menyebar kemana-mana. Bahkan di depan kantor polisi produk bajakan dijual begitu saja, harapan saya hukum harus ditegakkan," katanya.
Sementara itu Ketua Umum PAPPRI, Dharma Oratmangun mengatakan pembajakan kaset dan cakram padat makin parah. Perbandingannya 10:90, artinya 10 persen orisinil dan sisanya barang bajakan. Berdasarkan hasil survei PAPPRI, pada dua tahun lalu jumlah barang bajakan sebesar 80 persen dari total produksi rekaman musik yang beredar di pasar.
PAPPRI, lanjutnya, sudah bekerja sejak UU No.19/2002 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masih dibahas materinya sampai perangkat hukum itu diundangkan tahun 2002. Namun demikian, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya
Peran Pemerintah
Selanjutnya James F Sundah mengatakan perang terhadap pembajakan tidak bisa dilakukan kalangan musisi saja. Pemerintah juga punya peran besar dalam upaya memerangi pembajakan dengan menggunakan perangkat hukum yang ada.