JAKARTA, SELASA - Gugatan sita harta bersama (marital) yang diajukan Halimah Agustina Kamil (49) terhadap suaminya, Bambang Trihatmodjo alias BT (53), bakal menyeret penyanyi Mayangsari. Rumah mewah Mayang, istri siri BT, terancam disita pengadilan jika gugatan Halimah dikabulkan.
Dalam waktu dekat, tepatnya 24 Juni 2008, sidang yang khusus menyidangkan perkara sita harta itu akan diputuskan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, seusai persidangan 11 Juni lalu membenarkan, gugatan sita harta bersama yang diajukan kliennya akan diputuskan 24 Juni.
Agenda persidangan saat itu masih membahas bukti tambahan yang diajukan pihak Bambang. Bukti tambahan tersebut sebetulnya sudah diajukan pengacara Bambang pada persidangan sebelumnya, tapi saat itu ditolak majelis hakim lantaran pihak Halimah tidak menerima salinan dari bukti tambahan tersebut.
Menjelang putusan pengadilan, nama Mayangsari kembali dikait-kaitkan dengan gugatan sita harta yang diajukan Halimah. Beredar spekulasi, Mayang telah memutuskan untuk pulang kampung ke Purwokerto, Jawa Tengah. Mayang siap-siap angkat kaki dari rumah mewahnya di Jalan Simprug Golf XV No 36, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang merupakan pemberian BT.
Dari sekitar 119 harta (barang) yang masuk dalam daftar gugatan yang diajukan Halimah untuk disita, salah satunya adalah rumah di kawasan Simprug yang dalam beberapa tahun terakhir jadi istana Mayangsari. Jika hakim mengabulkan gugatan Halimah, rumah tersebut dapat disita dan Mayang pun harus hengkang.
Dalam sidang di PA Jakarta Pusat, 16 April silam, saksi ahli dihadirkan ke persidangan. Mereka adalah Yahya Harahap (mantan hakim agung RI) dan Nazri Adlani (pimpinan MUI).
Menurut Yahya Harahap, tujuan dari sita marital sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk menyelamatkan keutuhan harta bersama dalam suatu pernikahan. Menurut pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, sita marital dapat diajukan tanpa adanya sidang perceraian atau ketika pernikahan masih berjalan.
Informasi yang diperoleh Warta Kota, belakangan ini Mayang lebih sering berada di Purwokerto. Bahkan, kediamannya di Jalan Simprug Golf XV No 36, sudah jarang dia sambangi. Ia lebih sering menempati 'istana' barunya di Kalibener, Purwokerto.
Menurut sumber Warta Kota yang tinggal dekat dengan kediaman Mayang di Simprug, Mayang pulang kampung karena belum lama ini ibundanya, Larasatun, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, kembali masuk rumah sakit di Purwokerto.
"Kan sudah lama jarang ke sini (Simprug). Katanya di Menteng (Jalan Tasikmalaya). Tapi, sekarang kalau nggak salah Mayang lagi pulang kampung. Kan ibunya sempat sakit lagi," kata sumber Warta Kota yang minta tidak disebutkan identitasnya itu, kemarin sore. "Namanya orangtua bisa jadi stres mikirin anaknya, terus ada masalah dan nggak kelar-kelar," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Mayang yang dikenal sebagai putri dalang kondang dan sinden itu selalu dikait-kaitkan dengan keretakan rumah tangga trah Cendana. Saat ini, proses perceraian BT-Halimah tengah bergulir di tingkat pengadilan tinggi (PT) Agama, karena Halimah sebagai pihak yang digugat cerai tidak terima dan mengajukan banding atas putusan PA Jakpus yang mengabulkan gugatan cerai BT.
Selain itu, demi alasan mengamankan harta yang dikumpulkan selama membina rumah tangga 26 tahun bersama BT agar tidak berpindah ke orang lain selama proses perceraiaan, Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama. Rencananya persidangan gugatan sita harta ini akan diputuskan 24 Juni nanti.
Soal putusan sita harta bersama, Nuheri, juru bicara PA Jakpus, saat dimintai komentarnya, menjelaskan apabila gugatan sita harta dikabulkan PA, maka PA akan menunjuk juru sita untuk menyita aset-aset yang diajukan dalam gugatan pemohon. Penyitaan dilakukan selama proses perceraian berlangsung.
"Jadi, nantinya kalau dikabulkan (PA), obyek-obyek yang dikabulkan akan disita melalui juru sita akan disita dan di obyek itu akan diterangkan bahwa itu disita Pengadilan Agama," kata Nuheri, Senin (16/6).
Nuheri mengatakan, proses sita harta yang dilakukan tak jauh berbeda dengan sita jaminan. Bedanya, sita harta bersama memang baru pertama kali ada. "Intinya, kan menyangkut harta bersama. Hanya saja, kalau sita jaminan biasanya dilakukan setelah proses perceraian berjalan karena berkaitan dengan pembagian harta gono-gini. Sementara kalau sita harta bersama dilakukan selama proses perceraian," ujar Nuheri.
Artinya, jika majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan sita marital yang diajukan Halimah, maka rumah di Jalan Simprug Golf XV yang selama ini ditempati Mayang juga akan disita pihak pengadilan. Itu artinya Mayang harus segera mengosongkan rumah yang selama ini didiaminya tersebut. (ign)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.