Laporan wartawan Kompas.com Eko Hendrawan Sofyan
JAKARTA, SELASA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus), yang diketuai oleh Alizar Jas, akhirnya mengabulkan permohonan sita marital yang diajukan oleh Halimah Agustina Kamil dalam sidang yang digelar pada Selasa ini (24/6). Putusan itu dibacakan di bawah cahaya lilin lantaran listrik padam.
Menurut Alizar, permohonan Halimah beralasan, sesuai dengan pasal 95 Kompilasi Hukum Islam. Pengabulan tersebut berlaku untuk delapan dari 119 permohonan dari Halimah.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim PA Jakpus memerintahkan juru sita atau petugas PA Jakpus untuk melakukan sita jaminan terhadap harta pemohon, yaitu Halimah, dan termohon, yakni Bambang Trihatmojo. Harta yang akan dikenai sita jaminan (conservatoir beslag): tanah seluas 1.985 m2 di Jalan Tanjung nomor 23, 25, dan 27, Jakpus, atas nama Bambang Trihatmojo; tanah 1.259 m2 di Jalan Tanjung nomor 24 dn 26, Jakpus; mobil Porsche Cayenne B 905 AT atas nama Halimah Agustina Kamil; mobil VW Tuareg B 82 G atas nama Halimah Agustina Kamil; tanah 3.105 m2 di Ciganjur, Pasar Minggu, Jaksel, atas nama Halimah Agustina Kamil; tanah 2.705 m2 di perumahan Simprug Garden II, Grogol Selatan, Jakarta, atas nama Asriland (Halimah sebagai komisaris dan Bambang direktur utama pada perusahaan tersebut); dan 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, atas nama Bambang Trihatmojo.
Dalam sidang itu, usai pembacaan putusan tersebut, salah seorang kuasa hukum Bambang, Devi Selvana, menyatakan keberatan pihak Bambang. Tapi, setelah sidang, Devi langsung pergi, tak berkenan menjelaskan alasan keberatan itu kepada para pemburu berita.
Alizar menerangkan, diberikan waktu satu bulan untuk sita jaminan tersebut terhitung 24 Juni 2008. Pada 29 Juli mendatang akan diadakan sidang lagi.
Kepada pers di PA Jakpus, salah seorang kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, mengatakan bahwa putusan itu merupakan angin segar tak hanya untuk kliennya, tapi juga untuk para perempuan di Indonesia, karena akhirnya pasal 95 Kompilasi Hukum Islam bisa digunakan, setelah melalui perdebatan panjang. "Soal jumlah permohonan yang dikabulkan, itu urusan kedua. Tapi, putusan ini merupakan hal bersejarah bagi Indonesia, terutama para perempuannya," ujar Lelyana.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan apakah Mayangsari, istri sekarang Bambang, akan terusir dari kediamannya, Nuheri, Juru Bicara PA Jakpus, mengatakan bahwa putusan itu hanya mengamankan. "Ini sekadar mengamankan. Sampai (Mayang) diusir, enggaklah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.