JAKARTA, JUMAT - Mantan anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, membantah keterangan saksi Bambang Dwi Hartono bahwa istrinya, Kristina, mengetahui tentang pekerjaannya sehari-hari. Apalagi, mengetahui Bambang memberikan uang kepadanya yang belakangan disebut sebagai uang suap.
"Apalagi sampai istri saya menelponnya," ujarnya saat menanggapi pernyataan Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (31/10).
Menurut dia, Bambang memberikan pernyataan yang tidak benar di persidangan, mulai dari bagaimana mereka berkenalan hingga keterangannya mengenai pemberian uang. Amin bahkan menuduhnya sebagai makelar kasus di DPR."Dia itu kan adik dari salah satu anggota Komisi III DPR. Saya kenal dia di PPP pada 2004. Kebetulan saat itu dia caleg. Dia itu calo atau makelar. Dia sering di DPR," tukas Al Amin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.