Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Agung Setiawan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/01/2009, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Agung Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan kemungkinan pemalsuan surat terhadap Marcella Zalianty. Menurut rencana, Kamis (8/1) ini pukul 10.00, ia datang ke Polda Metro untuk diperiksa.

”Ia dijerat Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 378 tentang penipuan, dan mungkin Pasal 264 tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal ke dua pasal, empat tahun. Jadi, mungkin ia tidak ditahan,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Zulkarnaen, kemarin.

Namun, lanjutnya, kalau dalam perkembangan penyelidikan polisi punya bukti cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal 264 yang ancaman hukumannya delapan tahun penjara, tersangka bisa ditahan. Agung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 saksi.

Zulkarnaen mengimbau mereka yang merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melapor ke Polda Metro.

Optimistis

Pengacara Agung, Partahi Sihombing, optimistis kliennya bakal lolos dari tuduhan penipuan dan penggelapan sebab sebelum perjanjian renovasi kantor Marcella jatuh tempo, tanggal 28 Desember 2008, kliennya berniat melunasi, tetapi ditolak oleh pengacara Marcella.

”Saudara Petrus, pengacara Agung lainnya, sudah menyerahkan cek senilai Rp 43 juta kepada kuasa hukum Marcella pada tanggal 28 Desember lalu, tetapi ditolak. Akhirnya, uang tersebut kami konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Partahi.

Tentang pemalsuan alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP), ia mengatakan, hari Selasa (6/1) surat panggilan polisi kepada kliennya sudah sampai dan diterima pihaknya di alamat sesuai KTP, yaitu di Jatiasih, Bekasi.

”Itu, kan, membuktikan bahwa alamat klien saya benar, bukan palsu. Tuduhan bahwa klien kami melanggar Pasal 263 (bukan Pasal 264 seperti disebutkan Zulkarnaen) gugur dengan sendirinya,” ucap Partahi.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa kebenaran dan mendapat pengakuan legal dari pihak yang menerbitkan KTP kliennya, yaitu pihak kecamatan.

Partahi menegaskan, sampai kemarin pihaknya belum menerima pengaduan dari mereka yang mengaku sebagai korban kliennya. ”Sebatas yang ada di Jakarta, kami belum menerima satu pun pengaduan. Entah yang di Yogyakarta. Di Yogyakarta, kasusnya ditangani anggota tim kami lainnya, Saudari Aprilia,” papar Partahi.

Olivia Zalianty, adik Marcella yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pengacara Marcella baru akan memberikan keterangan resmi hari ini di Polda Metro. (WIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com