Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Warnet Sediakan Gambar Porno?

Kompas.com - 23/01/2009, 22:35 WIB

GRESIK, JUMAT- Pemberlakuan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan sanksinya yang cukup berat ternyata belum membuat para pengelola warung internet berhati-hati.

Di Gresik, Jawa Timur, misalnya, Kepolisian Sektor Kota Gresik, Jumat (23/1), menyegel warnet "Ji Net" di Jalan Arif Rahman Hakim yang diduga sebagai tempat penyedia hambar dan video porno.

"Untuk kepentingan penyidikan, warnet yang berada di kawasan sekolah itu dipasang ’police line’," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Gresik Aiptu Muhhamad Susanto, seusai memimpin penggerebekan itu.

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 CPU, lima monitor, dan uang tunai Rp 150.000. Polisi juga mengamankan dua operator, Joko Sudmito Nugroho (28), warga Jalan Banyurip, Sawahan, Surabaya, dan Slamet Ali Wiyono, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Awalnya, kata dia, polisi menerima laporan dari seorang pelajar, bahwa warnet "Ji Net" terdapat folder khusus untuk mengakses gambar dan video porno. "Berdasar laporan itulah, kami langsung menggerebek warnet yang dikelola oleh Susanto," katanya.

Kepala Polsek Kota Gresik Ajun Komisaris Sri Andriyani membenarkan penggerebekan warnet oleh anggotanya. Namun, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan siapa tersangkanya karena masih memeriksa tiga orang, termasuk pengunjung warnet tersebut.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan dua orang yang kepergok petugas saat membuka situs porno, yakni Yadi (19) warga Perumahan Kota Baru Gresik, dan Mahfud (22) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Bedilan, Gresik. 

Menyinggung sanksi terhadap pemilik warnet, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan pelaku usaha dikenai Pasal 282 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempertunjukkan gambar atau barang yang melanggar kesopanan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com