KEDIRI, SABTU — Polresta Kediri menahan PMJ (17), pelajar SMP di Kota Kediri, saat akan mengedarkan narkoba jenis dobel L.
Kepala Bina Operasi (KBO) Reserse dan Narkoba Polresta Kediri Iptu Saiful Alam, Sabtu, mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat akan menjual barang haram tersebut di lokasi wisata Goa Selomangleng, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Kami mendapatkan sekitar 50 butir pil saat dia akan mengedarkan pada pengunjung," katanya di Kediri, Jawa Timur.
Saat diinterogasi, PMJ mengaku barang haram tersebut didapat dari SW, warga Mojoroto, Kota Kediri, yang ternyata masih saudara.
Petugas langsung menuju ke rumah SW dan menggeledah. Hasilnya, sebanyak 3.000 pil jenis dobel L yang disimpan di karton bekas kotak telepon seluler (ponsel) berhasil disita.
Kepada penyidik, PMJ mengaku sudah sekitar dua bulan menjual narkoba di kalangan pelajar. Setiap kali transaksi, ia diberi imbalan satu pak rokok. "Saya hanya diberi sebungkus rokok, jika berhasil menjual obat," katanya.
Saiful menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah lama mencurigai praktik penjualan narkoba di kalangan pelajar. "Tapi, kami kesulitan menahan pelaku, karena selalu lolos," kata Saiful.
Namun, ia mengatakan, petugas akan terus melakukan penyelidikan kasus tersebut agar dapat menahan pelaku yang mennyuplai barang haram tersebut.
Terbukti mengedarkan obat terlarang, kini keduanya ditahan di Mapolresta Kediri. "Mereka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.