Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utusan Megawati Baru Ambil Formulir ke KPK

Kompas.com - 14/05/2009, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Utusan bakal calon presiden RI Megawati Soekarno Putri, Heriyanto, mengambil formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini. Formulir ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran bakal capres di Komisi Pemilihan Umum.

Heriyanto langsung diterima Direktur LHKPN KPK M Sigit sekitar pukul 19.50. "Benar, yang bersangkutan adalah utusan Ibu Megawati untuk mengambil formulir LHKPN. Formulir itu hanya satu saja untuk Ibu Mega," kata M Sigit kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5).

Sigit menjelaskan, formulir yang diambil hanya satu salinan untuk Megawati Soekarnoputri. "Dia mengambil formulir hanya satu untuk capres," lanjutnya.

Sebelumnya, utusan SBY dan JK juga mengambil formulir yang sama di KPK. Lanjut Sigit, kedua capres tersebut belum mengembalikan formulir LHKPN. "Kita berharap besok sudah dikembalikan," ujarnya.

Kewajiban lapor kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Pemilihan Presiden Pasal 5 huruf a dan Pasal 14.

Setiap pasangan capres dan cawapres diberi waktu hingga Sabtu, 16 Mei 2009, untuk mengembalikan formulir LHKPN. Setelah itu, tim KPK akan melakukan klarifikasi daftar harta kekayaan di kediaman masing-masing capres dan cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com