Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Capres Pertama yang Kembalikan Formulir LHKPN

Kompas.com - 15/05/2009, 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/5). Formulir tipe B untuk pemutakhiran laporan data kekayaan terakhir capres itu dibawa oleh utusan SBY.

“Iya, sudah dikembalikan formulirnya tadi. KPK nanti akan memeriksa dulu baru nanti diverifikasi,” kata Asisten Pribadi SBY Rizal A Lukman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (15/5). Namun, Rizal enggan menjelaskan isi laporan itu termasuk besaran data pemutakhiran terakhir harta kekayaan SBY.

Rizal diterima oleh Direktur LHKPN M Sigit di Gedung KPK. Dijelaskan, SBY sudah pernah melaporkan harta kekayaan. “Makanya kita ambilnya formulir B, bukan formulir baru atau formulir A,” tutur Rizal.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres mewajibkan calon presiden dan wakilnya mencantumkan harta kekayaan mereka. Hal ini termuat dalam Pasal 5a dan Pasal 14. Batas waktu penyerahan formulir LHKPN ditetapkan hingga Sabtu (16/5) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPK akan mengklarifikasi harta kekayaan mereka ke rumah calon.

Hingga saat ini, sudah empat calon presiden dan wakil presiden yang mengambil formulir isian LHKPN. Mereka adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, dan Wiranto. SBY adalah capres pertama yang mengembalikan formulir itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com