Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marcella Zalianty Divonis

Kompas.com - 23/06/2009, 04:12 WIB

Jakarta, ANTARA - Artis Marcella Zalianty divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Agung Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Dengan putusan majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dengan hakim anggota Sulaiman dan Nani Indrawati itu, Marcella, yang ditahan sejak 5 Desember 2008, akan bebas dua hari lagi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella tak terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan sebagaimana didakwakan pada Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 328 Ayat 1 KUHP. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan tuduhan ikut serta menyarankan merampas kemerdekaan orang lain.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Marcella menyatakan akan pikir-pikir dulu. Dia akan mengambil langkah hukum setelah keluar dari penjara dua hari lagi.

Marcella mengaku tetap tidak bersalah dalam kasus tersebut. ”Saya hanya memberikan uang Rp 100.000 kepada karyawan saya untuk beli bensin,” katanya.

Kuasa hukum Marcella Zalianty, Hotman Paris, mengaku segera mengambil tindakan dua hari lagi, menunggu kliennya bebas.

Majelis hakim menyatakan, yang memberatkan Marcella Zalianty adalah karena yang bersangkutan ikut menyarankan tindakan main hakim sendiri. Sementara yang meringankan yang bersangkutan adalah masih muda, seorang figur publik, dan berpendidikan tinggi. Marcella diharapkan bisa mengubah kelakuannya pada masa depan.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum selama ini dan bertindak sopan selama menjalani proses hukum. Vonis terhadap Marcella ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut artis itu 18 bulan penjara. (antara/ast)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com