Jakarta, ANTARA
Dengan putusan majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dengan hakim anggota Sulaiman dan Nani Indrawati itu, Marcella, yang ditahan sejak 5 Desember 2008, akan bebas dua hari lagi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella tak terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan sebagaimana didakwakan pada Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 328 Ayat 1 KUHP. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan tuduhan ikut serta menyarankan merampas kemerdekaan orang lain.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Marcella menyatakan akan pikir-pikir dulu. Dia akan mengambil langkah hukum setelah keluar dari penjara dua hari lagi.
Marcella mengaku tetap tidak bersalah dalam kasus tersebut. ”Saya hanya memberikan uang Rp 100.000 kepada karyawan saya untuk beli bensin,” katanya.
Kuasa hukum Marcella Zalianty, Hotman Paris, mengaku segera mengambil tindakan
Majelis hakim menyatakan, yang memberatkan Marcella Zalianty adalah karena yang bersangkutan ikut menyarankan tindakan main hakim sendiri. Sementara yang meringankan yang bersangkutan adalah masih muda, seorang figur publik,
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum selama ini