Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Prita Tak Tepat Dijerat UU ITE

Kompas.com - 21/10/2009, 15:27 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang kembali digelar Rabu (21/10).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Tiga saksi yang dihadirkan adalah Wakil Ketua Panitia Khusus dan Panitia Kerja UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), M Yasin K; pakar informatika, Ruby A; dan pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Dalam sidang dengan saksi ahli Chairul Huda mengemuka, Prita tidak tepat dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Prita mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya secara pribadi bukan disebarkan untuk umum. Makanya, tidak tepat jika dia disebut melanggar UU ITE," kata Chairul Huda.

Chairul menjelaskan, menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.

"Jika Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka dapat dijerat pasal pencemaran nama baik," paparnya.

Menurut Chairul, pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tetap dan harus dikaji kembali. Surat elektronik itu, lanjut ia, bersifat pribadi yang merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat. Bukan untuk diketahui oleh publik.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Prita dengan jeratan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik karena telah menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanan RS Omni yang tidak maksimal.

Prita pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com