Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK Tidak Lengkap?

Kompas.com - 25/11/2009, 09:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan tidak menyampaikan secara lengkap kepada publik sebagian besar keterangan yang disampaikan Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan sehingga informasi yang diungkapkan dalam laporan hasil audit penyelamatan Bank Century tidak lengkap. Atas dasar itu, pemerintah menyatakan kembali bahwa penyelamatan Bank Century didasarkan atas pertimbangan ekonomi yang tengah berada di bawah tekanan krisis keuangan global sekitar November 2008.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito di Jakarta, Selasa (25/11). Pernyataan ini menanggapi laporan hasil audit BPK tentang penyelamatan Bank Century kepada media massa.

Menurut Sri Mulyani, keputusan dirinya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur BI saat itu, Boediono, untuk menyelamatkan Bank Century semata-mata berdasarkan fokus pada penyelamatan perbankan nasional dan sistem keuangan nasional, bukan karena hanya ingin menyelamatkan Bank Century. Itu disebabkan jika Bank Century tidak diselamatkan, ada 23 bank dengan kondisi setara Bank Century dan bahkan lebih kecil akan terkena imbasnya.

”Tidak ada konflik kepentingan atau kepentingan pribadi dalam kebijakan ini. Sebuah kebijakan pasti akan didasari oleh judgement (penilaian). Namun, judgement itu tidak harus berkonotasi negatif,” ungkapnya.

Sri Mulyani menyebutkan beberapa indikator yang dijadikan acuan oleh KSSK, antara lain tekanan kuat dari pasar keuangan akibat jatuhnya lembaga keuangan internasional seperti Lehman Brothers dan AIG.

Wakil Presiden Boediono, yang menjadi Gubernur BI saat itu, menyatakan, banyak hal yang bisa dijelaskan dengan baik mengenai hasil audit investigasi Bank Century yang telah dilaporkan BPK.

”Banyak yang bisa dijelaskan dengan baik dari laporan tersebut karena keputusan itu disampaikan sesuai dengan kondisi waktu itu. Tolong saya diberi waktu. Seperti yang disampaikan Presiden semalam, kita akan memberi tanggapan seperlunya setelah mempelajari dengan cermat,” ujar Boediono kepada pers di Istana Wapres, Jakarta.

Menurut Boediono, audit investigasi Bank Century ini baru semalam dia terima. ”Jadi, saya akan mempelajari dengan cermat bersama rekan-rekan di jajaran Departemen Keuangan, LPS, dan BI menyangkut semuanya. Ini supaya tanggapan saya benar-benar tepat dan pas,” katanya.

Sementara itu, mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin, mengingatkan, mencuatnya kasus Bank Century sejak pertengahan November 2008 bukan karena faktor krisis global, melainkan karena perampokan oleh pemilik bank itu sendiri, yakni Robert Tantular.

”Tidak masuk akal jika dikatakan faktor krisis global. Nyatanya, saat itu cuma Bank Century yang bermasalah, sementara bank-bank lain pada umumnya tidak,” ujar Kalla.

Pada kesempatan tersebut, Kalla merefleksi kembali awal mula munculnya kasus Bank Century.

Telusuri aliran dana

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengejar aliran dana Bank Century di beberapa bagian.

Menurut Ade, aliran dana yang pertama-tama harus ditelusuri adalah setelah diubahnya peraturan BI tentang persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) yang diduga BPK untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.

Aliran dana kedua yang harus ditelusuri adalah pascarapat KSSK tanggal 21 November 2008 yang menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

”Yang akan kita kejar, siapa yang men-setting sehingga rapat membuat keputusan demikian,” ujar Ade dalam pernyataan persnya.

Inisiator angket Bank Century di DPR, Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga meminta kasus Bank Century ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh kejaksaan atau kepolisian. Hal itu mengingat yang sebelumnya meminta BPK untuk melakukan audit juga selain DPR adalah KPK, bukan kepolisian atau kejaksaan.  ”KPK juga lebih independen karena kasus ini melibatkan unsur pemerintah,” ujar Maruarar.

Secara terpisah, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, karena tidak ada dasar hukumnya, penyertaan modal sementara (PMS) dari LPS sebesar Rp 2,89 triliun harus dikembalikan oleh Bank Century (kini Bank Mutiara) kepada LPS.

”Dengan tidak adanya dasar hukum bagi penyaluran sebagian dana penyehatan Bank Century, pemberian PMS itu berpotensi melanggar hukum dan atau berpotensi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK perlu proaktif untuk menyelidiki PMS ini dengan memanggil semua anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Dradjad.(SUT/HAR/NAR/EKI/OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com