JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya gugatan cerai yang dilayangkan Vira Yuniar terhadap Teuku Ryan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010). Mereka pun resmi menyandang status duda-janda.
Herry Subagyo, SH, kuasa hukum Vira Yuniar, mengatakan, selain mengabulkan gugatan cerai Vira, pihak pengadilan pun menyerahkan hak asuh anak kepada Vira karena masih di bawah umur. Meski begitu, pihak pengadilan tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Teuku Ryan sebagai wali asuh agar bisa membesarkan dan bertemu dengan anak-anaknya. Ryan juga diharuskan memenuhi biaya untuk kebutuhan anak-anaknya sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.
Mengenai harta gono-gini, terang Herry, Vira tak begitu mempersoalkannya. "Kita tidak mempersoalkan harta gono-gini," ucap Herry.
Setelah putusan itu dibacakan, Teuku Ryan diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas keputusan tersebut. (C9-09)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.