Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy "Kerispatih" Akui Dapat Sabu dari NS

Kompas.com - 03/02/2010, 09:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vokalis grup band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir (28) alias Sammy, mengaku mendapatkan barang "setan" jenis sabu dari seorang teman berinisial NS.

Berdasarkan hasil informasi tersebut, pihak aparat Polrestro Jakarta Pusat langsung mengembangkan ke kawasan Manggabesar, Jakarta Barat, Selasa (2/2/2010) pukul 19.00. Di sana polisi menangkap  NS.  "Dari NS kami menyita barang bukti berupa 4 gram sabu," ujar Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hamidin saat  memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (2/2/2010) malam.  

Sammy ditangkap aparat di rumah kosnya di Jalan Pedurenan Sawit No 62 kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2010) pukul 02.30. Dari tangan Sammy polisi mengamankan satu paket sabu dan sebuah alat isap (bong).

Hamidin menjelaskan, polisi sudah lama mengendus kebiasaan Sammy mengonsumsi sabu. Sammy kerap mengonsumsi barang haram itu di sebuah hotel kenamaan di Jalan Letjen Suprapto, Cempakaputih, Jakarta Pusat.

Tertangkapnya NS bisa membuat posisi Sammy sebagai pemakai atau pengguna atau korban akan sangat jelas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Surat edaran antara lain menyebutkan, mereka yang tertangkap tangan membawa sabu maksimal 0,25 gram diposisikan sebagai pemakai dan bukan tersangka. Dengan catatan, dia bukan residivis kasus narkoba dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar atau produsen narkoba.

Selanjutnya, seperti disebut surat edaran, sesuai Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, hakim dapat memerintahkan pengguna psikotropika menjalani pengobatan atau perawatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com