Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Sail Banda Landas Pacu Lapter Diperpanjang

Kompas.com - 09/02/2010, 10:11 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Landasan pacu lapangan terbang (lapter) Kisar, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sedang diperpanjang berkonstruksi darurat guna mendukung Sail Banda pada 24 Juli - 17 Agustus 2010. Landasan pacu di Kisar panjangnya hanya 800 meter sehingga diperpanjang menjadi 1.300 meter dengan konstruksi darurat agar bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Sail Banda.

"Kabupaten MBD dijadwalkan merupakan lokasi pelaksanaan puncak Sail Banda dengan acara perayaan HUT Proklamasi RI di bawah laut pada 17 Agustus 2010 sehingga ditempuh kebijakan memperpanjang landasan pacu Lapter Kisar berkonstruksi darurat," kata Penjabat Bupati setempat, Frangky Renjaan, di Ambon, Selasa.

 "Areal landasan pacu Lapter Kisar panjangnya 1.500 dengan tekstur tanahnya berupa batu cadas jadi sedang dilapisi pasir dan batu, selanjutnya diaspal sehingga bisa didarati pesawat Wings jenis ATR 42 dengan kapasitas 40-an tempat duduk," ujar Frangky Renjaan.

Lapter Kisar selama ini hanya dilayani pesawat Merpati jenis Cassa 212 dengan kapasitas maksimal 18 penumpang. Jadwal penerbangannya dari Ambon tujuan Kisar setiap Selasa, selanjutnya ke Kupang, NTT dan kembali ke Ambon melalui Kisar pada Jumat.

"Jadi kebijakan ditempuh untuk memperpanjang landaan pacu dengan konstruksi darurat sambil mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk membangun permanen," kata Renjaan. Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kadis Perhubungan Maluku, Benny Gaspersz untuk menindaklanjuti perpanjangan landasan pacu Lapter Kisar, termasuk berbagai fasilitas penunjang. "Saya telah menyurati Pangarmatim untuk mengintensifkan pengawasan dengan mengoperasikan pesawat agar memudahkan pemantauan kegiatan ilegal di wilayah yang secara geografis dekat dengan Timor Leste," kata Renjaan di Ambon, Senin.

MBD yang dimekarkan dari Maluku Tenggara Barat (MTB) diresmikan Mendagri Mardiyanto di Ambon pada 16 September 2008 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2008 memiliki 48 buah pulau dengan delapan kecamatan dan penduduknya sebanyak 70.308 jiwa. "Wilayah dengan karakteristik kepulauan itu rawan terhadap kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan, penyaluran BBM, pasokan kayu dan transit warga negara asing," ujar Frangky Renjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com