Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Lebih Setuju RUU Antikumpul Kebo

Kompas.com - 01/03/2010, 22:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang di dalamnya memuat usulan sanksi pidana untuk para pelaku nikah siri, disikapi sinis Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19.

Menurutnya, yang harus dibuat terdahulu adalah RUU seks bebas dan harus dipidanakan bagi para pelakunya. "Seharusnya ada RUU antiseks bebas atau RUU antikumpul kebo yang harus dibuat sebelum RUU nikah siri. Akan sangat konyol jika pemerintah tidak peduli terhadap perzinahan," ujar mantan suami Maia Estianty ini, seusai dialog nikah siri di Gedung DPR, Senin (1/3/2010).

 

 

 

 

 

 

Menurut Dhani, RUU Perkawinan tersebut tidak akan efektif karena hukum positif itu butuh bukti formal. "Menurut saya, nikah siri tidak harus diharamkan dan dipidanakan, tetapi harus diatur sebaik mungkin," ucapnya.

 

"Saya juga tidak setuju jika poligami dianggap merendahkan derajat wanita. Itu sama saja menghina nabi karena saya yakin sekali Nabi Muhammad bisa berlaku adil," lanjut Dhani yang tidak ingin dikatakan bahwa dirinya pelaku nikah siri.

 

 

 

 

Lebih lanjut ayah tiga anak, Al, El dan Dul, itu akan menyetujui RUU Perkawinan tersebut bila MUI mengeluarkan larangan untuk menikah siri. "MUI harus menyatakan nikah siri haram, baru RUU nikah siri disahkan. Jika MUI mengharamkan nikah siri, baru saya setuju RUU nikah siri disahkan. Saya ikut pendapat MUI aja," tegas Dhani. (C9-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com