Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Cukup Usia, Nia Ramadhani Wajib Punya Izin Nikah

Kompas.com - 05/03/2010, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernikahan artis muda Nia Ramadhani dengan Anindra Ardiansyah Bakrie atau yang biasa disapa Ardie tinggal beberapa pekan lagi. Rencananya, perhelatan yang disebut-sebut akan menghabiskan dana miliaran itu akan dilangsungkan di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, pada 1 April 2010 mendatang.

Sejumlah persiapan tengah dilakukan, termasuk mengurus hal-hal terkait administrasi.

 

Prihandoko, petugas KUA Cilandak, Jakarta Selatan, mengatakan, surat-surat untuk keperluan pernikahan telah diurus sejak pertengahan Januari lalu. Melalui utusannya, pihak Nia meminta surat rekomendasi untuk bisa menikah di luar wilayah kediamannya. "Dia minta surat rekomendasi nikah untuk melakukan pernikahan di kawasan Jakarta Pusat," ujar Prihandoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/3/2010).

Di tempat berbeda, HA Syahroni, Ketua KUA Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa calon mempelai pria, Anindra Ardiansyah Bakrie, melalui utusannya telah mengurus surat pernikahannya pada 5 Februari 2010 lalu. Pengajuan surat tercantum dengan Nomor 142/r/2010.

Dikatakan Syahroni, masih ada satu surat yang harus dilengkapi oleh pihak Nia dan sampai saat ini masih belum dipenuhi. "Umur Nia Ramadhani baru 20 tahun, jadi harus ada surat keterangan tertulis orangtua, karena batas umur pernikahan 21 tahun," kata Syahroni, yang akan memimpin pernikahan Nia dan Ardie Bakrie pada 1 April 2010 nanti. (C9-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com