Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Davina "Ngaku" Rp 1 Miliar untuk Kasasi Yusuf

Kompas.com - 29/03/2010, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Davina Wijaya alias Angel (32), tersangka kasus industri rumahan ekstasi di Perumahan Graha Raya, Bintaro, Tangerang Selatan, mengaku membuat ekstasi untuk membayar suap Rp 1 miliar di tingkat kasasi kasus mantan suaminya, terpidana narkoba Mohammad Yusuf.

"Dia (Yusuf alias Kebot) yang mendesak saya membuat ekstasi. Dia butuh satu miliar untuk keperluan kasasi kasusnya," kata Davina kepada wartawan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (28/3/2010).

Yusuf adalah mantan suami Davina. Dari pernikahan mereka, lahir dua anak. Setelah itu, Davina bercerai dan menikah dengan tersangka Yudi. Pasangan ini dikaruniai seorang anak.

Yusuf adalah terpidana kasus ekstasi pada 2007. Dia divonis hukuman penjara 13 tahun. Kasus ini menyeret jaksa Ester Thanak yang menggelapkan barang bukti 400 butir ekstasi.

Davina mengaku, dari penjara, Yusuf berulang kali menelepon Davina. Dia memaksa Davina membuat ekstasi untuk membiayai kasasi kasus Yusuf. "Dia memaksa saya memproduksi ekstasi selama tiga bulan untuk menghasilkan Rp 1 miliar. Setelah itu, boleh berhenti," ujarnya.

Davina lalu menuruti kehendak mantan suaminya karena takut. "Awalnya, saya menolak, tapi karena terus dipaksa dan dibentak-bentak, saya akhirnya menurut," ucap Davina.

Dia mengaku gemetar setiap mendengar bentakan Yusuf dari balik telepon.

Mengendalikan bisnis

Menurut Kepala Subdirektorat Psikotropika BNN Komisaris Besar Siswandi, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Yusuf memiliki satu telepon seluler dengan sembilan sim card.

Bermodal telepon seluler ini, Yusuf mengendalikan bisnis ekstasinya. Dia menerima pesanan ekstasi, lalu memerintahkan Davina, Yudi, dan tersangka Nurhayati, kakak kandungnya, membuat ekstasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau