SAMARINDA, KOMPAS.com - Sekretaris Kota Samarinda Fadly Illa dan empat pegawai PT Perusahaan Listrik Negara Wilayah Kalimantan Timur diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Rabu (28/4/2010).
Demikian penjelasan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltimm Baringin Sianturi kepada pers. "Sekretaris Kota Samarinda diperiksa pertama kali dengan status sebagai saksi," kata Baringin.
Pemeriksaan itu untuk mendukung penyidikan penggelembungan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk PLN di Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam penyidikannya, Kejati Kaltim telah menjebloskan tujuh pejabat Pemerintah Kota Samarinda sebagai tersangka ke Rumah Tahanan Negara Samarinda dan menetapkan tiga tersangka lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.