Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak PHS Group Segera ke Kejaksaan

Kompas.com - 07/06/2010, 14:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mempercepat penyelesaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PHS Group dengan akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, M Iqbal Alamsyah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (7/6/2010), menyebutkan, temuan kasus itu berawal dari ditemukannya bukti permulaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan terhadap 14 wajib pajak (WP) penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif).

Iqbal menyebutkan, dari 14 WP itu, sebanyak lima WP telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima WP itu juga telah dinyatakan bersalah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 156,40 miliar. Kelima WP itu adalah PT CNP, PT KDA, PT PML, PT STN, dan PT CAP.

Tiga WP saat ini berkas perkaranya sedang dalam penyempurnaan setelah dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 44,00 miliar.

Tiga WP itu adalah PT BAM, PT MNU, dan PT TAS. Sedangkan enam WP lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan yang berkas perkaranya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Menurut Iqbal, penyidikan atas PHS Group dilakukan karena PHS Group terbukti memanfaatkan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh WP yang telah dijatuhi hukuman.

Berdasar pengembangan penyidikan yang sedang berjalan, terungkap adanya kerugian negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp 300 miliar (meliputi pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan) untuk tahun pajak 2006 hingga Juli 2008. Menurut Iqbal, perbuatan menggunakan faktur pajak fiktif untuk tujuan mendapatkan restitusi merupakan kejahatan serius.

Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan dukungan dari berbagai pihak termasuk DPR dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan dan upaya mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perpajakan.

Menurut Iqbal, dukungan itu selain menimbulkan rasa optimis bahwa target penerimaan negara akan tercapai, juga akan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik sehingga basis pajak akan semakin tumbuh sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com