Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta BPK Audit Ditjen Pajak

Kompas.com - 17/06/2010, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Kami sudah kirimkan surat resmi ke pimpinan DPR," kata Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng seusai rapat kerja dengan Ditjen Pajak di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/6/2010) malam.

Permintaan audit ini tidak lepas dari lambannya Ditjen Pajak menyelesaikan kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS), PT Asian Agri, PT Wilmar, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional, dan Rumah Sakit Emma Mojokerto. Itu sebabnya Panja meminta BPK memeriksa data keenam perusahaan tersebut di Ditjen Pajak dan Pengadilan Pajak.

Menurut Melchias, pihaknya ingin mengetahui soal pengamatan, pemeriksaan, penetapan bukti permulaan, dan penyidikan Ditjen Pajak atas enam perusahaan itu. Ia berharap BPK bisa menyelesaikan auditnya dalam waktu satu bulan.

Selain lamban menyelesaikan kasus tersebut, Panja Perpajakan juga menerima bukti dari enam perusahaan itu bahwa penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap mereka tidak sesuai dengan ketentuan. "Menurut perusahaan itu harusnya ada pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Melchias.

Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo menanggapi dingin permintaan Panja Perpajakan kepada BPK untuk mengaudit Ditjen Pajak. Menurut dia, apa yang sudah dikerjakan oleh anak buahnya sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab, ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan kasus pajak keenam perusahaan tersebut.

Kalaupun Ditjen Pajak tidak mau terbuka soal hasil dan bukti permulaan, itu semata lantaran penyidikan kasus enam perusahaan ini masih berjalan. "Kalau dibuka semua, nanti lawyer perusahaan itu bisa bermain-main," ungkap Tjiptardjo.

Yang pasti, Tjiptardjo menegaskan, kerja penyidik pajak tetap profesional dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kalau memang ada yang salah, akan kami tindak," tegasnya. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com