Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat: Luna, Cut Tari Harus Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/06/2010, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua LSM Hajar Indonesia sekaligus pengacara Farhat Abbas ikut mengawal kasus peredaran video-video seks yang menyeret nama artis Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka. Selasa (22/6/2010) ini, ia mendatangi Mabes Polri untuk memantau kasus itu.

Menurutnya, polisi juga harus menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka. Pasalnya, Luna dan Tari diduga menjadi pasangan Ariel dalam video porno yang beredar di internet. "Pelaku yang ada di video itu melakukan dengan sadar dan dikehendaki. Kalau Ariel jadi tersangka, pasangan pun harus jadi tersangka," kata Farhat di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Menurut Farhat pula, baik Ariel, Luna, maupun Cut Tari bisa dijerat pasal berlapis,  mulai dari melanggar Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan, Pasal 27 UU Internet dan Transaksi Elektronik, hingga UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 29 dengan ancaman penjara 12 tahun. "Tidak ada alasan apa pun dari polisi untuk tidak menahan mereka karena mereka juga tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Pada Minggu (20/6/2010) lalu Farhat juga melaporkan Ariel, Luna, dan Cut Tari ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait peredaran video-video tersebut. Sebelumnya, dua minggu lalu, Farhat pun melaporkan Ariel dan Luna ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. (ANI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com