Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber: Hukuman Ariel Bisa Lebih Berat

Kompas.com - 29/06/2010, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Hukuman yang akan menjerat tersangka kasus video-video porno yang beredar di internet, Nazriel Irham alias Ariel, bisa lebih berat dibandingkan dengan hukuman berdasarkan pasal-pasal yang telah disangkakan terhadapnya oleh polisi saat ini. Menurut salah satu sumber di Mabes Polri, Ariel bisa terkena Pasal 284 KUHP tentang perzinaan jika terbukti sebagai pemain salah satu video seks yang menggegerkan itu. Sebab, Cut Tari, yang diduga menjadi pasangan Ariel dalam video tersebut, masih bersuami. 

"Ariel bisa dapat pasal lebih berat, bisa kena UU perzinaan," kata penyidik yang tak mau namanya disebut, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/6/2010). Namun, ancama pidana itu berlaku bila ada pihak yang melaporkannya. "Kalau suami Cut Tari melapor, Ariel bisa terkena hukuman lebih berat. Tapi, Ariel belum kena UU perzinaan, karena belum ada yang laporin," lanjut sumber itu. 

Sementara itu, Johannes Joesoef Subrata, suami Cut Tari, sejauh ini belum mengambil langkah hukum apapun atas peredaran video porno yang diduga diperankan oleh istrinya. Joesoef justru mendukung istrinya dalam menghadapi masalah tersebut. Bahkan, ia selalu setia menemani ketika perempuan yang telah memberinya satu anak itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. "Masalahnya, kalau dia lapor, itu akan membuat berat istrinya. Suaminya kelihatan tegar," lanjut sumber yang sama.

Kasus tersebut telah menyeret Ariel sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa minggu lalu (22/6/2010). Meski Senin (28/6/2010) Ariel telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga kini Ariel belum mengakui bahwa ketiga video yang beredar tersebut adalah miliknya. 

Salah satu pasal yang disangkakan oleh polisi terhadap Ariel adalah UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 jo pasal 4. Dalam pasal 29 UU Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp 6.000.000.000 ,00 (enam miliar rupiah). 

Sementara itu, pasal 4 (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin, atau pornografi anak. "UU yang mengenai Ariel itu tipis kalau videonya cuma satu. Tetapi ini kan lebih dari satu, jadi bisa saja dia disangkakan ada keinginan menyebarkan," tandas sumber itu. (ANI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com