Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/07/2010, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel, Aga Khan, salah satu pengacara dari OC Kaligis Associate, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Aga mengatakan, pihaknya resmi mengajukan surat penangguhan penahanan sejak seminggu lalu.

"Seminggu yang lalu kita resmi ajukan penangguhan penahanan. Kalau disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik," kata Aga, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Menurutnya, surat penangguhan penahanan ini diajukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Aga mengatakan, pihaknya juga menganggap kalau Ariel tidak bersalah dalam kasus ini. "Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Karena yang berhak memutuskan bersalah atau tidak itu pengadilan. Penangguhan penahanan itu juga sudah jelas diatur dalam undang-undang," paparnya.

Berdasarkan Pasal 31 (1) KUHAP, penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka, terdakwa, penyidik, atau penuntut umum, atau hakim, sesuai kewenangannya masing-masing, dapat dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, yakni tidak keluar dari rumah atau kota serta wajib lapor.

Sementara itu, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, penangguhan penahanan tersebut dapat diajukan oleh Ariel dan harus mendapat persetujuan dari pihak yang menahan atau Mabes Polri. "Itu dimungkinkan karena merupakan hak seorang tersangka," kata Zainuri. (ANI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com