JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam jangka waktu tiga hari ke depan, Polisi menargetkan untuk menyelesaikan pemberkasan tersangka kasus video beradegan seks, Nazriel Irham alias Ariel sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan penyidik yakin proses pemberkasan Ariel selesai sebelum habis masa tahanan atau 20 hari di Mabes Polri. "Harapan saya tiga hari ini pemberkasan selesai. Tetapi kalau diperpanjang kan bisa saja," kata Zainuri, saat ditemui di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Zainuri mengatakan, polisi bisa memperpanjang masa penahanan Ariel pada tahap kedua selama 40 hari apabila belum dinyatakan P21 (pemberkasan lengkap). Ariel sudah ditahan polisi sejak 22 Juni 2010 dan akan habis masa penahanan tahap satu pada tanggal 12 Juli 2010 mendatang. Dituturkannya, sejak kasus ini terkuak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Ariel, Luna dan Tari sebanyak empat kali.
"Mereka sudah empat kali pemeriksaan. Minimal sih kali lakukan pemeriksaan empat kali. Kemungkinan bisa diperiksa lagi bisa juga tambahan-tambahan," ujarnya.
Zainuri mengatakan kalau ketiga selebritis yang terseret kasus video porno, yakni Ariel, Luna, dan Tari telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya perkirakan mereka sudah tandatangan BAP," tuturnya. (ANI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.