Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tersangka, Luna-Tari Tak Ditahan

Kompas.com - 09/07/2010, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Meskipun Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak akan menahan kedua presenter itu terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tiga video asusila bersama Nazriel Irham alias Ariel.

"Apa semua harus ditahan? Kan enggak. Di KUHP juga enggak diwajibkan," ucap Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2010).

Ito mengatakan, Luna dan Tari dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Berbeda dengan kedua presenter itu, penyidik Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri telah menahan Ariel di Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. (SAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com