Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ariel Belum Bisa Ditangguhkan

Kompas.com - 12/07/2010, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel belum dikabulkan oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (12/7/2010).

"Belum dikabulkan, kami belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya," kata Edward.

Itu berarti Ariel belum bisa bebas sementara dalam waktu dekat ini. Sebab, masa penahanan Ariel, yang saat ini sudah 20 hari, diperpanjang menjadi 40 hari.

Sementara itu, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan Ariel dilakukan karena pemeriksaan Ariel belum selesai hingga kini. "Penahanan Ariel 40 hari lagilah karena pemeriksaan Ariel belum selesai. Sampai saat ini masih terus ada yang diperiksa," terang Marwoto.

Terkait kasus yang sama, Luna Maya dan Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak akan menahan mereka. (ANI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com