Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Haramkan "Infotainment"

Kompas.com - 27/07/2010, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.

Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7/2010), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.

Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.

Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.

Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.

Menurut Ma’ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan untuk dibahas.

"Kita memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan," kata Ma’ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com