Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PWI Sambut Baik Fatwa MUI

Kompas.com - 28/07/2010, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Wartawan Indonesia menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan berita bohong, isapan jempol, dan bersifat membuka aib orang lain untuk disiarkan di media massa.

"Fatwa itu sejalan dengan prinsip PWI yang sudah berkali-kali ditegaskan dalam berbagai kesempatan, sekurang-kurangnya sejak tiga minggu terakhir yang terkait pro-kontra mengenai infotainment," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat H Ilham Bintang, di Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Bagi PWI, menurut dia, hanya infotainment yang tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dapat diakui sebagai karya jurnalistik.

Berkaitan dengan fatwa MUI pada Selasa (27/7/2010) yang mengharamkan gosip atau berita bohong dan membuka aib orang lain dalam pemberitaan media, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio, serta portal berita internet, menurut dia, sesungguhnya telah diatur dalam KEJ, khususnya Pasal 4 dan 5.

PWI secara tegas menyatakan, media dan pelakunya yang bekerja di luar koridor itu dipersilakan keluar dari komunitas pers, demikian Ilham Bintang, yang juga Pemimpin Redaksi Tabloid Cek & Ricek (C&R).

Pada 29 Desember 2009, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama PWI Pusat mengeluarkan pernyataan bersama berkaitan dengan jurnalistik infotainment yang bermutu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.

"Pernyataan bersama ini sebagai wujud bahwa NU sangat memperhatikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan kehidupan masyarakat luas," kata Ketua PBNU Prof Dr Said Agil Siradj di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada saat itu. Kini Said Agil Siradj menjadi Ketua Umum PBNU.

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Ketua PBNU, Ketua Umum PWI Pusat Margiono, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang. Pernyataan tersebut juga ditandatangani Wina Armada selaku anggota Dewan Pers dan Yusirwan Uyun yang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com