Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa 'Infotainment' Harus Patuhi KEJ?

Kompas.com - 28/07/2010, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sambutan baik yang diutarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap fatwa haram infotainment yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konkret akan ditindaklanjuti.

 

 

PWI tak segan untuk menindak infotainment yang membandel atau tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Infotainment harus patuh pada Kode Etik Jurnalistik," tegas Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam jumpa pers di Ranch Market, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

 

Alasannya? "Yang ternyata fakta di lapangan telah dipelintir oleh teman-teman juga. Karena itu, kami berupaya meluruskan. Tidak boleh memberitakan gosip yang memutarbalikkan fakta, mengumbar aib orang lain. Itu yang harus diperhatikan teman-teman," kupas Ilham.

 

Hal mendasar dalam KEJ yang harus diperhatikan pelaku media pada umumnya, juga harus diperhatikan oleh infotainment. "Sejalan dengan sikap PWI yang sudah dikatakan bertahun-tahun lalu bahwa PWI mengatakan, infotainment adalah karya jurnalistik, tapi PWI juga mengatakan hanya infotainment yang bersandar pada Kode Etik Jurnalistik saja yang pantas disebut karya jurnalistik," terang Ilham.

 

"Pernyataan sikap PWI juga sudah mendapat penguatan dari Dewan Pers bahwa infotainment harus tunduk pada kode etik jurnalistik dan dikuatkan lagi oleh fatwa MUI. Itu adalah jalan keluar untuk tetap eksis," lanjutnya.

 

Ilham yakin, jika MUI mengeluarkan fatwa tersebut semata untuk kemaslahatan bersama. "Lembaga MUI ini adalah lembaga yang paling mengerti pekerjaan wartawan karena setelah mengeluarkan fatwa, MUI masih mengeluarkan kemungkinan bahwa fatwa ini mungkin bisa batal dengan alasan," lugas Ilham.

 

Contohnya? "Seperti kasus Ariel 'Peterpan' harus diberitakan karena untuk melindungi masyarakat. Ini jangan diganggu lagi karena itu prestasi infotainment," ulas Ilham mencontohkan citra positif infotainment.

 

"Berita kawin juga boleh diberitakan karena itu sesuai sunah nabi, ini harus diberitakan karena jangan sampai timbul fitnah. Begitu pula dengan perceraian, karena ini berkaitan dengan hukum," sambungnya lagi.

 

Hanya saja, semua pemberitaan itu akan meninggalkan masalah jika berita tersebut menjadi nonfaktual. "Yang tidak boleh itu jika dibumbui dengan narasi yang jahat tidak sesuai fakta. Anda juga tidak boleh bertanya yang sifatnya provokatif," kata Ilham.

 

Jika saja masih ada infotainment yang tidak mematuhi KEJ, PWI terpaksa bersikap tegas. "Saya terang-terangan mengutarakan ini, kalau Anda tidak siap dengan ini, silakan ambil sikap untuk segera keluar dari komunitas pers. Kita sudahi saja yang sudah lewat, sekarang kita mulai era baru, ini harus dijaga. Jangan lagi ada pelanggaran karena saya tidak akan segan akan mengeluarkan Anda dari komunitas pers, dan jika melanggar hukum, saya tidak akan segan melaporkan Anda ke polisi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com