JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi baku cium di hadapan media yang dilakukan oleh penyanyi pop Krisdayanti (KD) dengan Raul Lemos, kekasihnya yang asal Timor Leste itu, ternyata berbuntut panjang.
Setelah LSM Hajar, kini giliran Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidiumnya, Neta S Pane, meminta kepolisian untuk mengusut aksi tak senonoh itu.
IPW menganggap, perbuatan KD dan Raul telah melanggar Pasal 1,4, dan 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena telah mempertontonkan aksi ciuman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya siap melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Kami kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Nanti kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Boy kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia pernah melaporkan pasangan artis itu ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana keasusilaan.
Terkait pelaporan tersebut, Boy mengaku belum dapat mengungkapkan seputar ancaman pasal yang bisa menjerat KD dan Raul. "Saya belum paham, saya juga belum lihat ciumannya seperti apa," kilah Boy. (ANI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.