Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy Ditunda Pindah ke Lido

Kompas.com - 06/08/2010, 10:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan vokalis Band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, rencananya akan dipindah ke pusat rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional atau BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Saat ini, Sammy ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Rencananya pemindahan Sammy itu dilakukan pada hari Kamis (5/8/2010) setelah divonis oleh hakim di Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juli 2010. Namun, rencana pemindahan tidak bisa dilakukan karena surat pemindahannya belum lengkap.

Menurut pengacara Sammy, Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang Radjagukguk, Sammy masih berada di Rutan Salemba sambil menunggu surat pemindahan itu selesai dan lengkap. Pihak pengacara dan kejaksaan masih harus berkoordinasi dengan BNN karena pusat rehabilitasi itu milik BNN.

"Hari ini (kemarin), kami dan jaksa eksekutor dari kejaksaan, AR Yamin, sudah siap mengantar Sammy ke Lido. Namun, rencana pemindahan ini belum diketahui oleh pihak BNN. Jadi, kami harus menunggu prosedur administrasinya. Tapi pemindahan ini bukan batal," kata Djonggi ketika ditemui di Rutan Salemba. Djonggi juga mengatakan ada aturan yang harus dilalui oleh Sammy.

Menurut AR Yamin, pemindahan Sammy masih menunggu proses administrasi pemindahan dari Rutan Salemba ke Lido. Pemindahan ini juga tergantung dari BNN, apakah Sammy bisa dipindah ke panti rehabilitasi atau tidak. Namun, kejaksaan sudah siap mengantar Sammy untuk pindah ke Lido.

Seperti dikabarkan, Sammy divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Sebelum divonis, Sammy dituntut oleh jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara. Selain itu Sammy juga mengajukan berbagai surat rekomendasi dari beragam rumah sakit dan pusat rehabilitasi, termasuk dari BNN agar dia direhabilitasi kepada majelis hakim.

Sammy ditangkap pada tanggal 2 Februari 2010 sekitar pukul 02.30 di kamar kosnya nomor A5 di Jalan Karet, Pedurenan 62, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu Sammy diciduk polisi bersama Regina Andriani (27), teman perempuannya.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sisa sabu dalam plastik warna putih seberat 0,3366 gram dan sebuah alat isap (bong) berikut cangklong. Dalam pengakuannya, Sammy membeli sepaket sabu itu dari Neni Susand alias Boy di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp 850.000 pada 1 Februari 2010. Sammy kemudian dipecat dari Kerispatih akibat kasus itu. (kin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com