Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Soraya Jadikan Anak Tameng, Kejari Tak Peduli

Kompas.com - 30/08/2010, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Andi Soraya boleh saja berkelit menolak menyerahkan diri karena alasan anak, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap saja bersikukuh akan memenjarakan bintang Hantu Puncak Datangm Bulan itu demi penegakkan hukum. Eksekusi bahkan akan tetap dilakukan meski lewat jalan paksa sekalipun. 

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel, Munif, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/8/2010). "Ini keputusan MA (Mahkamah Agung), banyak kok yang menjalani satu tahun, malah ada yang suminya meninggal. Tiga bulan itu cuma sebentar kok. Itu resiko dia, tugas kami hanya menjalani keputusan MA," kata Munif.

Andi divonis hukuman penjara tiga bulan atas kasus pelemparan gelas yang dilakukannya terhadap istri pengusaha, Sri Sukaesih, tiga tahun silam. Pihak Andi sendiri berjanji akan mendatangi Kejari Jaksel untuk menyerahkan diri atas vonis tersebut.

Namun, hingga kini Andi belum menampakkan dirinya di Kejari Jaksel dengan alasan masih memikirkan nasib kedua anaknya yang terancam tak terurus apabila ia dibui.

Munif menegaskan pihaknya masih memberi waktu terhadap Andi untuk menyerahkan diri dalam waktu satu minggu ke depan. Apabila Andi tidak datang juga, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com