JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah berulang kali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artis Andi Soraya akhirnya dijemput paksa di rumahnya di kawasan Puri Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).
Penjemputan ini dilakukan oleh tiga pegawai kejaksaan dan dua polisi berpakaian preman. Pihak Kejari Jakarta Selatan menemui Andi dengan ditemani Ketua RT setempat, Nono.
Setelah berada di dalam rumah Andi sekitar 10 menit, petugas Kejaksaan dan Ketua RT tersebut akhirnya keluar. Penjemputan ini berlangsung alot karena awalnya Andi tidak mau meninggalkan rumah dengan alasan masih menunggu pengacaranya.
Namun, sekitar pukul 14.30, Andi akhirnya menyerah dan mau digiring ke Kejari Jakarta Selatan. Andi menaiki mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan ditemani mantannya, Steve Emmanuel.
Andi Soraya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri karena kasus yang terkait dengan seorang wanita bernama Sri Sukaesih. Kasus Andi Soraya terjadi pada 22 November 2007. Peristiwa terjadi di sebuah diskotek kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Munif selaku Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan mengatakan bahwa dalam surat penundaan eksekusi, Andi Soraya berjanji akan datang pada 30 Agustus 2010. Dia berharap agar pihaknya tidak melakukan upaya paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.