Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Harus Mendekam 60 Hari Lagi

Kompas.com - 17/09/2010, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel harus mendekam dalam sel Bareskrim Mabes Polri lebih lama lagi karena harus menunggu kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diterangkan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Marwoto Soeto, masa penahanan kekasih artis Luna Maya itu yang selama 90 hari akan habis empat hari lagi dan Mabes Polri kembali mengajukan ke PN Jaksel perpanjangan masa penahanan Ariel selama 60 hari. "Kami sudah ajukan izin ke Pengadilan Jakarta Selatan, minta perpanjangan tahanan 60 hari, tapi belum keluar," kata Marwoto di Mabes Polri, Jumat (17/9/2010).

Seperti diberitakan, Ariel telah ditahan sejak 22 Juni 2010 berkait dengan kasus tiga video seks yang melibatkannya sebagai tersangka, bersama Luna dan Cut Tari. Berkas Ariel telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapi (P19). Sebelumnya, Marwoto pernah mengatakan, berkas tersebut dikembalikan antara lain karena berkait dengan siapa yang merekam video-video itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com