Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paris Hilton Dicekal di Jepang

Kompas.com - 22/09/2010, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Keinginan sosialita Paris Hilton  untuk mempromosikan bisnisnya di kawasan Asia rupanya tak berjalan mulus setelah  kena cekal sesaat tiba di Bandar Udara Internasional Narita, Jepang, Selasa (21/9/2010).

Oleh pihak berwenang, Hilton dilarang masuk menyusul sangkaan pelanggaran pemilikan narkoba di Las Vegas, baru-baru ini.

Kabar penahanan selebriti berusia 29 tahun itu dibenarkan juru bicara Hilton,  Dawn Miller.

Sedianya, Hilton dijadwalkan hadir dalam sebuah konferensi pers di Tokyo pada hari Rabu (22/9/2010) untuk mempromosikan koleksi fashion terbarunya di kawasan Asia, termasuk Jakarta (Indonesia) dan Kuala Lumpur (Malaysia).   Hidekazu Akai, pejabat Imigrasi di Narita menegaskan bahwa pencekalan terhadap Hilton lantaran dugaan keterlibatannya dengan narkoba.  

Berdasarkan peraturan hukum Jepang, otoritas imigrasi punya kewenangan untuk menolak masuk bagi mereka yang telah dihukum karena kejahatan narkoba.

Tokyo menjadi kota pertama dalam tur Asia yang direncanakan Hilton. Ia kemudian akan bertandang  ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan membuka  butik barunya di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

Seperti Jepang, Malaysia dan Indonesia juga memiliki aturan yang cukup ketat terhadap penyalahgunaan narkoba dan prosedur imigrasi. Namun hingga saat ini  belum ada kejelasan apakah Hilton akan melanjutkan perjalanannya atau tidak.

Adanya pencekalan tersebut membuat pihak Hilton kecewa.  "Paris sudah terikat kontrak  untuk melakukan perjalanan bisnis dan tentunya tidak ingin menurunkan citranya dan mengecewakan fansnya yang banyak di kawasan Asia," kata Miller dalam pernyataan resminya.

"Dia berusaha untuk bertanggungjawab memenuhi kontraknya tapi ini di luar kendali dan  dia sangat kecewa dengan kejadian malam ini."

Perjalanan Asia telah direncanakan sebelum penangkapan Hilton bulan lalu di Las Vegas, ketika petugas menemukan sejumlah kecil kokain dalam dompetnya. Pihak pengadilan telah  menyatakan Hilton bersalah pada  Senin lantaran memiliki obat terlarang dan harus menjalani masa percobaan informal selama satu tahun.

Meski demikian ia tidak dibatasi untuk bepergian ke luar negeri. "Kami tidak punya dasar hukum untuk membatasi dia untuk bepergian ke seluruh Amerika atau di seluruh dunia," kata Jaksa Wilayah  Clark County, David Roger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com