Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Ariel Ditentukan Paling Cepat Besok

Kompas.com - 18/10/2010, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan mengatakan, penahanan tersangka Nazriel Irham alias Ariel akan habis pada 23 Oktober 2010. Setelah itu, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pornografi itu.

Iskandar mengatakan, pada 23 Oktober, penyidik telah menggunakan masa penahanan maksimal yang diberi pengadilan selama 120 hari. Penyidik dapat menahan untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau 120 hari itu enggak bisa (diselesaikan), ya bebas demi hukum," kata dia di Mabes Polri, Senin (18/10/2010).

Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim Polri akan mengambil keputusan mengenai penahanan Ariel. "Saya dengar kemungkinan dalam satu sampai dua hari ini ada kepastian apakah dia ditangguhkan (bebas) atau tidak," katanya.

Iskandar melanjutkan, yang menjadi kendala untuk saat ini adalah penyidik belum mengetahui lokasi adegan asusila itu. Ariel dan Luna Maya tidak mengakui perbuatan di dua video. Adapun Cut Tari mengaku lupa di mana lokasi hubungan layaknya suami-istri itu terjadi. "Kalau locus (lokasi) sudah jelas, (berkas perkara) bisa dikirim kembali ke kejaksaan dan tinggal nunggu P21 (lengkap)," urai Irjen Iskandar.

Mengenai pasal, kata Iskandar, Ariel kemungkinan juga akan dikenakan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. UU itu telah dikenakan terhadap Cut Tari. "Mungkin kami mau terapkan, tapi menunggu locus-nya karena UU Darurat ini menunggu locus-nya di mana," ucap dia.

Seperti diberitakan, Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri terkait tiga video asusila yang diduga diperankan dia bersama Luna Maya, kekasihnya, dan Tari. Ariel dijerat Pasal 29, 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 282 KUHP. Selain Ariel, penyidik juga belum mampu merampungkan perkara Luna dan Tari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com