Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Saksi, Aida "Tembak" Zainuddin MZ dengan Dua "Peluru"

Kompas.com - 20/10/2010, 06:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini, belum juga keluar pernyataan resmi dari KH Zainuddin MZ untuk membantah tudingan pemerkosaan yang dilontarkan pendangdut Aida Saskia. Di sisi lain, Aida sudah menyiapkan "peluru" berupa gugatan pidana dan perdata.

"Inikan masalah hubungan Aida dengan Pak Zainuddin. Aida mengaku kehormatannya direnggut Pak Zainuddin dan sampai sekarang belum ada konfirmasi," kata kuasa hukum Aida, Alamsyah Hanafiah, SH, saat menggelar jumpa pers di kantornya, di kawasan Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2010).

Untuk itu, Aida menempuh langkah hukum secara pidana meski sembilan tahun berselang dari kejadian tersebut. "Dalam konteks pidana, ini belum kedaluwarsa karena waktu itu Aida masih 16 tahun, dan ada penipuan. Karena waktu itu ngakunya mau ajak makan, bukan bersetubuh," jelas Alamsyah.

Gugatan perdata juga tak ketinggalan disiapkan Aida. "Aida sudah menyelesaikan tanda tangan untuk menggugat secara perdata. Karena bukan berarti kejadiannya sudah sembilan tahun perbuatan ini halal. Perbuatan maksiat tidak akan kedaluwarsa. Kalau dilihat unsur pidananya adalah memaksa anak di bawah umur untuk melakukan, itu jatuhnya pemerkosaan," jelas Alamsyah lagi.

"Ini ibarat serangan saya tembakan dua peluru. Jadi pidana dan perdata," lanjutnya.

Dijabarkan Alamsyah, dalam gugatan pidana tersebut Aida memang tak memiliki saksi untuk memerkarakan tudingannya ke pengadilan. "Kalau di pidana tak ada saksi. Kalau kasus asusila kan cuma dua saksi, yaitu satu setan, satu malaikat. Kalau ada saksi makhluk lain mudah-mudahan ada nyamuk, ada cicak," selorohnya. "Yang dibutuhkan sekarang adalah hanya pengakuan dua insan," sambungnya.

Lantas bagaimana dengan gugatan perdatanya? "Di sini kita mengacu pada undang-undang pidana Belanda, ada satu Pasal 1365, 'Barang siapa merasa dirugikan berhak mengajukan ke pengadilan'."

"Nah, Aida merasa dirugikan kehilangan keperawanan. Bagaimana kerugian kehilangan mahkota, nanti kita tanyakan kepada ahlinya berapa biaya operasi keperawanan," tutup Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com