Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andika "Kangen Band" Dituntut 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/11/2010, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Andika, vokalis Kangen Band, dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus pemukulan terhadap temannya, Rahmat Fauzi. Tuntutan itu telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2010).

"Andika dituntut tujuh bulan penjara," ujar pengacara Andika, Priyagus Widodo, di PN Jakarta Timur, Rabu.

Rencananya, Priyagus akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Menurut Priyagus, kasus yang melibatkan kliennya itu sudah mencapai jalan damai.

"Menanggapi ini, kami akan ajukan pembelaan pada hari Kamis, 18 November 2010. Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa korban adalah teman dan sudah didamaikan secara tertulis di persidangan. Kedua adalah bela diri, tapi tentu semua terserah hakim," jelas pengacara Andika. (Adiatmaputra Fajar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com