Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Sanksi Silet Bisa Ditingkatkan

Kompas.com - 16/11/2010, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat meningkatkan sanksi yang telah diberikan kepada program infotainment Silet di RCTI terkait tayangan seputar bencana letusan Gunung Merapi dua pekan lalu. Tayangan itu dinilai telah menyesatkan publik.

Ketua KPI Pusat Dadang Rachmat Hidayat, mengatakan peningkatan sanksi dapat diberikan jika pihak Silet tidak melaksanakan keputusan KPI. Sanksi dari KPI yang belum dilaksanakan pihak Silet yakni penghentian tayangan sementara hingga pencabutan status siaga Gunung Merapi serta permohonan maaf di media cetak.

"Hukuman dapat ditingkatkan melihat bagaimana tingkat pemenuhan dari sanksi. Tapi kita belum putuskan apakah ini jadi dasar peningkatkan sanksi. Itu mungkin-mungkin saja," ucap Dadang seusai berkonsultasi dengan pihak Bareskrim Polri di Mabes Polri, Selasa (16/11/2010).

Dadang menjelaskan, peningkatan sanksi berupa pengurangan waktu tanyangan program bermasalah atau pengurangan waktu siaran lembaga penyiaran yang menayangkan program bermasalah itu. "Pengurangan waktu siar misalnya dari 24 jam jadi 20 jam. Mungkin juga bisa denda. Tapi masalah denda belum diatur dalam ketentuan lebih lanjut," jelas Dadang.

Dalam pertemuan dengan pihak Bareskrim, kata Dadang, pihaknya berkonsultasi untuk mengambil langkah hukum. Langkah itu diambil jika pihaknya memiliki bukti-bukti kuat yang baru akan dikumpulkan. Jika tidak cukup kuat, langkah hukum tidak akan diambil.

Seperti diberitakan, pihak Silet belum melaksanakan sanksi lantaran masih mengajukan keberatan ke pihak KPI. Kini, KPI telah melayangkan surat yang intinya menolak keberatan pihak Silet.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com