Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ariel Seharusnya Dilindungi Negara

Kompas.com - 22/11/2010, 12:53 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Aga Khan, salah satu kuasa hukum vokalis Nazriel Irham alias Ariel, mengatakan bahwa tim kuasa hukum Ariel tetap pada pendirian bahwa Ariel tak bersalah dalam kasus peredaran video-video seks yang diduga dimainkannya. Hal itu menjadi dasar pengajuan eksepsi pada sidang perdana kliennya tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11/2010).

"Kami tegaskan lagi, klien kami ini korban. Seharusnya dia diperlakukan sebagai korban, dilindungi oleh negara, bukan diadili oleh masyarakat sebelum adanya proses hukum," ujarnya usai sidang.

Aga menilai, kasus Ariel terkesan dipaksakan. "Dulu sangkaannya sebagai pelaku, sekarang malah dakwaannya menjadi penyebar. Ini memperlihatkan bahwa tidak ada konsistensi dari penegak hukum," katanya.

Aga juga menilai, pasal yang dikenakan terhadap Ariel sebagai penyebar tidaklah masuk akal. "Logikanya, kalau Ariel mengapa baru sekarang, mengapa enggak dari dulu ia menyebarkan. Jelas, dia itu korban. Pelakunya adalah Redjoy, bukan Ariel," katanya lagi.

Aga bersama para personel lain dalam tim kuasa hukum Ariel berkeyakinan bahwa Ariel akan dinyatakan bebas. "Secara hukum yuridis kami berkeyakinan Ariel tidak bersalah. Saya bedah sedikit, pasal 282 KUHP, yang di dalamnya (menyebut) ada unsur dengan sengaja (menyebarkan), jelas enggak ada," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com