Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FFI Tak Mulus

Kompas.com - 29/11/2010, 02:30 WIB

Jakarta,Kompas - Komite Festival Film Indonesia batal mengumumkan nama-nama film yang masuk nominasi Festival Film Indonesia untuk kategori film cerita.

Pembatalan dilakukan karena belum ada kesepakatan antara Komite Seleksi dan Dewan Juri Festival Film Indonesia (FFI) tentang film apa saja yang pantas masuk nominasi.

Pengumuman daftar nominasi FFI ini sedianya dilakukan Minggu (28/11) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Untuk meramaikan kegiatan ini, pemerintah kabarnya telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4 miliar, rinciannya Rp 1 miliar dari pemerintah pusat serta Rp 3 miliar dari Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. ”Kami belum menemukan kata sepakat untuk mengambil keputusan,” kata Alex Sihar, Wakil Ketua KFFI di acara jumpa pers terkait dengan pembatalan tersebut.

Pengumuman daftar nominasi diundur menjadi 3 Desember mendatang. Adapun Piala Citra tetap akan diberikan pada tanggal 6 Desember 2010.

Rombongan artis dan wartawan yang sudah berada di Batam sejak Jumat lalu tidak mendapat pemberitahuan tentang pembatalan tersebut. Sesuai dengan jadwal, yaitu pukul 08.00, rombongan yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang ini berangkat menuju Pantai Coastarina, Batam, tempat pengumuman daftar nominasi dilakukan.

Lola Amaria, bintang film sekaligus sutradara film, mengaku kaget dengan pembatalan tersebut. Ia yang ditunjuk panitia menjadi salah satu pembaca daftar nominasi sempat bingung karena pagi itu panitia hanya akan mengumumkan daftar nominasi untuk film pendek dan film dokumenter. ”Mana kategori lainnya?” ujar Lola.

Multitafsir

Perselisihan muncul ketika Dewan Juri Film Cerita FFI menambahkan satu judul film, yaitu Sang Pencerah, masuk dalam daftar nominasi FFI. Film tentang Ahmad Dahlan ini disutradarai oleh Hanung Bramantyo.

Komite Seleksi FFI menganggap Dewan Juri tidak berwenang memilih film-film yang masuk nominasi, tetapi hanya menilai film yang sudah diseleksi oleh Komite Seleksi. Tata cara itu tertuang di buku pedoman pelaksanaan penjurian.

Menurut Deddy Mizwar, penasihat Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, dewan juri merasa berhak mengusulkan judul film sebagai nomine karena ada satu klausul di buku pedoman penjurian yang multitafsir. ”Ini tugas KFFI untuk membenahi buku pedoman tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutur Deddy di acara jumpa pers. (IND)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com