Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yakin RJ Bebas

Kompas.com - 29/11/2010, 17:44 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ), terdakwa kasus penyebaran tiga video esek-esek yang diduga kuat melibatkan vokalis Nazriel Irham alias Ariel dan kekasihnya, Luna Maya, serta Cut Tari, akhirnya melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdananya, Senin minggu lalu (22/11/2010).

Pada sidang keduanya, juga di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin ini (29/11 2010), tim kuasa hukum RJ menyampaikan eksepsi tersebut.  "Tadi kami sudah menyampaikan nota keberatan kami atas dakwaan pihak JPU," terang Yulius Setiarto usai mendampingi RJ pada sidang itu.

Menurut Yulius, ada beberapa catatan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan eksepsi. "Tidak ada fakta atau satupun kalimat dari surat dakwaan jaksa yang menyebut RJ sebagai uploader (pengunggah) pertama. Jadi, sebenarnya perbuatan RJ yang mana yang dianggap melanggar undang-undang. Dakwaan JPU tidak jelas," katanya.  
 
Lebih jauh Yulius mengatakan bahwa banyak dari hal-hal dalam dakwaan JPU yang tidak cermat dan tak lengkap. "Dakwaan jaksa mengandung cacat yuridis yang justru akan membatalkan surat dakwaan demi hukum. Cacat yuridis itu bisa terlihat dari waktu kejadian yang diuraikan dalam surat dakwaan, di mana perbuatan (video porno) dilakukan pada tahun 2006 tapi diadili dengan undang-undang yang terbit dan diberlakukan pada tahun 2008. Itu sudah melanggar rasa legalitas," katanya lagi.

Hal-hal lain yang dianggap tak cermat, lanjut Yulius,  berkait dengan barang bukti. "Nama file, nama folder tak pernah disebut. Padahal, itu penting. Artinya, file dan folder mana yang dikopi, itu seharusnya diuraikan," jelasnya. "Hal yang juga jadi pertanyaan terdakwa  adalah di mana letak kesalahannya. Uploader pertama enggak disentuh sampai sekarang. RJ bukanlah pengunggah pertama. Apa ada skenario tertentu, kami tak tahu. Jadi, menurut kami, uploader pertama lah yang memenuhi unsur dakwaan dari JPU," sambungnya.

Berdasarkan semua itu, tim kuasa hukum RJ yakin bahwa kliennya akan bebas.
"Jika nanti majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi kami, demi hukum RJ harus bebas dan kami berkeyakinan RJ bebas," tekannya.

Sidang selanjutnya kasus RJ akan diadakan pada pada Kamis (2/11/2010) dengan agenda jawaban dari JPU menanggapi nota keberatan dari tim kuasa hukum RJ. Setelah itu, baru majelis hakim akan melakukan putusan sela. Jika eksepsi RJ diterima, kasus RJ akan dihentikan demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com